"KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Proses penahanan Yaqut mengalami dinamika sejak ia pertama kali ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 17 Maret 2026, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026.
Status tahanan rumah tersebut hanya berlangsung selama lima hari, sebelum KPK kembali mengalihkannya ke rutan pada 24 Maret 2026.