CARAPANDANG – Penutupan Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan 1447 H oleh otoritas Isarel melakui hati umat Islam di Palestina. Israel telah menghalangi mereka untuk menunaikan ibadah, termasuk salat tarawih di kompleks suci tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Israel. Dan dia menilai bahwa tindakan Israel adalah pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan status quo internasional yang menjamin akses umat Muslim ke tempat suci.
“Penutupan Masjid Al-Aqsa adalah luka mendalam bagi dunia Islam, mencederai nilai spiritual Ramadan dan solidaritas umat,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.
Maka itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Indonesia harus tegas mengambil langkah diplomatik baik melalui jalur bilateral maupun forum internasional, termasuk PBB dan OKI untuk menekan Israel agar segera menghentikan tindakan tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus tegas mengambil langkah diplomatik untuk menekan Israel menghentikan pelanggaran ini,” tegasnya.
Menurutnya bahwa penutupan Masjid Al-Aqsa bukan hanya persoalan lokal Palestina, melainkan tantangan terhadap nilai universal kebebasan beragama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dunia.
“Tindakan Israel mencerminkan sikap diskriminatif yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.