Meskipun arus modal asing deras, OJK juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 240 entitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan platform pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK guna menghindari kerugian. Saat ini, terdapat 94 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK per Agustus 2026.