CARAPANDANG - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi telah diterbitkannya red notice oleh Interpol atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat (23/1). Penerbitan ini merupakan langkah kunci dalam upaya penangkapan buronan yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya telah segera melakukan koordinasi dengan mitra di dalam dan luar negeri untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut.
“NCB Interpol mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional,” tegasnya di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Proses penerbitan red notice tersebut melibatkan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Untung mengakui bahwa prosesnya berjalan cukup panjang, namun berhasil berkat dukungan berbagai pihak.
“Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama baik kementerian/lembaga maupun organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Red notice sendiri merupakan permintaan resmi dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggotanya untuk melacak dan menahan sementara seorang buronan guna kepentingan proses hukum.
Penerbitannya terhadap MRC diharapkan mempercepat proses penangkapan dan ekstradisi.