Beranda Umum Ingat! Sanksi Menanti! THR Wajib Dibayar dan Tak Boleh Cicil

Ingat! Sanksi Menanti! THR Wajib Dibayar dan Tak Boleh Cicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ida menetapkan, pembayaran THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

0
Ilustrasi | Istimewa

Ida menjabarkan, Posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan tahun 2022 tercatat menerima aduan atas 1.739 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR Lebaran 2022.

"Ada 1.185 perusahaan yang dilakukan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan di aderah. Ada perusahaan yang dkenai sanksi ADM, pemberian rekomendasi kepada penerbit izin di daerah," pungkas Ida.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait