“UU Kesehatan kita mewajibkan negara untuk melindungi masyarakatnya. Jadi, imunisasi bukan pemaksaan, melainkan kebutuhan bangsa agar generasi penerus kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelas Prof. Hindra.
“Tidak ada unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya.”
Menurut Prof. Hindra, narasi yang menganggap imunisasi sebagai bentuk pemaksaan menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep pencegahan penyakit. Padahal, imunisasi memberikan perlindungan, seperti halnya pemberian vaksin COVID-19 yang bertujuan untuk mencapai kekebalan kelompok.
“Sudah ada contoh nyata manfaat imunisasi saat pandemi COVID-19, tentunya itu tidak terbantahkan,” pungkas Prof. Hindra.