JPU merinci keuntungan yang didapat masing-masing pihak dari aksi pemerasan tersebut. Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara pihak lain mendapatkan jumlah yang bervariasi hingga total mencapai miliaran rupiah.
Para korban yang diduga menjadi sasaran pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, dan beberapa nama lainnya.
Atas perbuatannya, mantan pejabat tinggi tersebut terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta perubahannya.