Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11), menjelaskan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.
"Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," jelas Asep.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifa Tifauziah.
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” tambah Kapolda.
Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.