Beranda Hukum dan Kriminal Hukuman Mati di Indonesia Jadi Pidana Khusus, Jika Berkelakuan Baik Jadi Hukuman Seumur Hidup

Hukuman Mati di Indonesia Jadi Pidana Khusus, Jika Berkelakuan Baik Jadi Hukuman Seumur Hidup

Kebijakan ini merupakan jalan tengah "win-win solition" dalam pembaruan hukum pidana nasional.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa hukuman mati dalam sistem peradilan Indonesia saat ini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang berlangsung di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).

Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan jalan tengah "win-win solition" dalam pembaruan hukum pidana nasional.

"Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun," ujarnya dalam kegiatan yang digelar atas kerja sama Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Unpad, Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, dan IKANO Unpad seperti dikutip Antaranews.

Menurut Eddy, terpidana mati yang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun dapat memperoleh keringanan berupa komutasi hukuman menjadi pidana seumur hidup.

Ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 yang menyatakan bahwa pidana mati harus dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga memberikan kesempatan bagi terpidana untuk bertobat.

Dalam paparannya, Wamenkum juga memaparkan empat kategori penerapan pidana mati di dunia. Pertama, negara yang sama sekali menghapus pidana mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait