Beranda Suara Senayan HNW Desak PBB Berikan Sanksi Pada Israel

HNW Desak PBB Berikan Sanksi Pada Israel

Selain mendesak sanksi, Hidayat juga meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi penempatan prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB jika tidak ada jaminan keamanan.

0
Hidayat Nur Wahid (Fraksi.PKS.id)

CARAPANDANG - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel menyusul kembali gugurnya seorang prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon selatan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/4/2026), menegaskan bahwa PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan terhadap personel PBB.

"Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma," ujar Hidayat.

Prajurit TNI yang gugur adalah Praka Rico Pramudia. Ia meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami luka berat akibat serangan tank Israel pada 29 Maret 2026 di markas UNIFIL di Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan.

Dengan wafatnya Praka Rico, Indonesia telah kehilangan empat prajurit TNI dalam misi UNIFIL di Lebanon selatan dalam sebulan terakhir.

Hidayat menilai serangan Israel ke pos perdamaian yang dijaga prajurit TNI bukan pertama kali terjadi. Pada 2024, sejumlah prajurit TNI juga menjadi korban serangan serupa tanpa ada sanksi dari PBB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait