Beranda Edukasi Hingga September 2023, 44.477 Sekolah Reguler Jadi Penyelenggara Sekolah Inklusi

Hingga September 2023, 44.477 Sekolah Reguler Jadi Penyelenggara Sekolah Inklusi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan, hingga September 2023, total sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi sebanyak 44.477 sekolah.

0
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyampaikan, hingga September 2023, total sekolah reguler yang menjadi penyelenggara sekolah inklusi sebanyak 44.477 sekolah.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menjadi sekolah inklusi, apabila ada siswa berkebutuhan khusus yang ingin masuk ke sekolah tersebut.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disablitas.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait