Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menjadi sekolah inklusi, apabila ada siswa berkebutuhan khusus yang ingin masuk ke sekolah tersebut.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disablitas.