· Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
· Uang tunai dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1,2 miliar (Rp1 miliar dan Rp200 juta) serta Rp525 juta.
· Rp50 juta dari Muhammad Rozai (perwakilan PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan 32 saksi dan 2 orang ahli dalam sidang pembuktian nanti.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Hery diduga menggunakan beberapa nama samaran, termasuk "John Lennon 07", saat berkomunikasi dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang.
Sebelumnya, Hery juga diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman terkait kasus yang sama.
Dalam sidang perdana, Hery mengaku menderita stroke mata akibat diabetes sejak setahun lalu, namun tetap mampu mengikuti persidangan.