Beranda Hukum dan Kriminal Harvey Moeus Didakwa Lakukan TPPU dari Korupsi Timah

Harvey Moeus Didakwa Lakukan TPPU dari Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan TPPU dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

0
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan TPPU dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

CARAPANDANG - Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan TPPU dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

JPU menjelaskan TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing peng-logam-an timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.

Keempat smelter dimaksud,yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Adapun uang tersebut diduga diterima Harvey dengan cara transfer atau setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange serta penyerahan secara langsung ke Harvey melalui staf PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait