Beranda Internasional Halangi Keadilan, Mantan Menteri Singapura Dihukum Penjara 12 Tahun

Halangi Keadilan, Mantan Menteri Singapura Dihukum Penjara 12 Tahun

Mantan menteri Singapura, S. Iswaran, dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena menghalangi keadilan. Ia juga diduga menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 (Rp4,6 miliar), dikutip dari CNN, Kamis (3/10/2024).

0
Mantan menteri Singapura, S. Iswaran, dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena menghalangi keadilan. Ia juga diduga menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 (Rp4,6 miliar), dikutip dari CNN, Kamis (3/10/2024).

CARAPANDANG - Mantan menteri Singapura, S. Iswaran, dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena menghalangi keadilan. Ia juga diduga menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 (Rp4,6 miliar), dikutip dari CNN, Kamis (3/10/2024).

Ia merupakan mantan anggota kabinet pertama yang dipenjara di negara yang dikenal karena tata kelola yang bersih. Iswaran mengaku, bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas dan satu tuduhan menghalangi keadilan.

Kasus ini mengejutkan Singapura, yang menempati peringkat lima besar negara paling bersih dari korupsi, menurut Transparency International. Sebelumnya, kasus korupsi menteri Singapura terakhir terjadi pada 1986, ketika seorang menteri diselidiki namun meninggal sebelum dakwaan diajukan.

Iswaran diduga menerima hadiah mewah seperti tiket pertandingan Liga Premier Inggris, Grand Prix Formula 1, dan penerbangan dengan jet pribadi. Ia mengundurkan diri sebagai menteri transportasi pada Januari setelah pertama kali didakwa.

Meski awalnya mengaku tidak bersalah, Iswaran akhirnya mengakui lima dakwaan yang diajukan kepadanya. Dua dari dakwaan tersebut awalnya terkait korupsi, tetapi diubah menjadi menerima hadiah.

Jaksa awalnya menuduhnya dengan 35 pelanggaran, namun hanya lima yang dilanjutkan. Pengadilan memutuskan bahwa Iswaran dapat tetap bebas dengan jaminan selama beberapa hari sebelum memulai hukuman penjara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait