Beranda Internasional Gubernur dari Partai Demokrat Desak Trump Kembalikan Dana Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung

Gubernur dari Partai Demokrat Desak Trump Kembalikan Dana Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat menyatakan bahwa penerapan tarif tersebut melampaui kewenangan presiden.

0
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

Mayoritas hakim menyatakan undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dalam skala besar.

Sejak diberlakukan, kebijakan ini telah menghasilkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari para importir.

Menanggapi putusan tersebut, Trump langsung mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif alternatif sebesar 10 persen dengan menggunakan landasan hukum yang berbeda, yaitu Trade Act of 1974.

Ia memperkirakan proses pengembalian dana akan berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan skeptisisme bahwa warga AS akan menerima kompensasi langsung, mengingat proses hukum dan administratif yang rumit dan panjang.

Putusan MA sendiri tidak secara spesifik memerintahkan mekanisme pengembalian dana, melainkan menyerahkannya ke pengadilan yang lebih rendah dan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Departemen Keuangan untuk memprosesnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait