Penyimpangan yang ditemukan antara lain dugaan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, yang berdampak pada terganggunya pasokan hingga menyebabkan pemadaman di sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jabodetabek.
Meski kerugian ditaksir Rp 5 triliun, Polri akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.