Beranda Hukum dan Kriminal Eks Menag Yaqut Dijadwalkan Pemeriksaan Oleh KPK Hari Ini

Eks Menag Yaqut Dijadwalkan Pemeriksaan Oleh KPK Hari Ini

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9/2025)

0
Yaqut Cholil Qoumas

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9/2025). Pemanggilan kedua Yaqut sebagai saksi ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK telah mencegah Yaqut ke luar negeri terkait kasus ini. "Hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

Budi berharap, Yaqut akan hadir untuk membantu penyidik dalam penanganan kasus kuota haji. "Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.

KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK guna mendalami aliran uang dalam dugaan korupsi ini.

"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK," ucal Ketua KPK Setyo Budiyanto, Agustus lalu. 

Komisi antirasuah menduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu tidak sesuai aturan. Penyidikan berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait