Beranda Internasional Dunia Internasional Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Dunia Internasional Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Undang-undang tersebut disahkan dalam pembacaan kedua dan ketiga pada Senin (30/3/2026) waktu setempat, dengan perolehan suara 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.

0
Ilustrasi - Rakyat Palestina mengantre untuk mendapatkan Air Bersih

Liga Arab mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip paling dasar hukum humaniter internasional.

Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, menggambarkan kebijakan ini sebagai bentuk apartheid yang merusak fondasi keadilan.

"Undang-undang ini mencerminkan dominasi faksi ekstremis atas pengambilan keputusan politik di Israel," demikian pernyataan Liga Arab.

Organisasi ini juga mengkritik apa yang disebutnya sebagai kegagalan komunitas internasional dalam mengambil tindakan efektif terhadap kebijakan semacam itu.

Mesir melalui Kementerian Luar Negerinya menyatakan kecaman keras, menggambarkan langkah ini sebagai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum internasional serta Konvensi Jenewa.

Kairo memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat semakin mengganggu stabilitas kawasan.

Yordania menyebut undang-undang tersebut sebagai rasis, diskriminatif, dan ilegal.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Fouad Majali, menegaskan bahwa langkah ini melanggar prinsip hukum internasional yang melarang kekuasaan pendudukan memaksakan otoritasnya melalui legislasi sepihak.

Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) melalui Sekretaris Jenderal Jasem Albudaiwi menyampaikan kecaman keras, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap semua hukum, norma internasional, serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait