CARAPANDANG - Rapat paripurna DPR RI menyetujui pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ratifikasi pertahanan dengan Turki dan Malaysia.
Dua RUU tersebut, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, yang dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menjelaskan pembahasan kedua RUU tersebut telah dimulai sejak April 2026.
Dalam prosesnya, Komisi I yang membidangi urusan pertahanan meminta masukan dari pakar hingga masyarakat sipil. Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum
Anton mengatakan pembicaraan di tingkat komisi menyetujui kedua RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna. Seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia memiliki nilai strategis.