Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Ribuan Pekerja SPPG di Jember Demo Tolak Penutupan MBG LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Bupati dan Wabup Sambut Rachmad Gobel dalam Kunker ke Pohuwato Rachmad Gobel Prakarsai Program Penataan Bundaran Panua Bupati dan Wabup Pohuwato Sambut Kunjungan Kajati Gorontalo Bupati Saipul Hadiri Rapat Senat Terbuka Luar Biasa UNIPO Wisuda S1 Angkatan IV Kunker ke Pohuwato, Rachmad Gobel Jadi Imam Salat Zuhur di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato Berita Terkait Berita Terkait