Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Puan Maharani: Kritik Boleh Asal Kritik yang Membangun LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Bupati Pohuwato Wujudkan Pertemuan Masyarakat Pemilik Lahan dengan Pihak Perusahaan PT BJA, PT BTL, dan PT IGL Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo dengan CV Anugerah Irapratama Sesuai Perjanjian Kehadiran Investasi Jadi Penopang Utama Perkembangan Kabupaten Pohuwato Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Tim Safari Syawal Dewan Adat Gorontalo Silaturahmi dengan Bupati Pohuwato Berita Terkait Berita Terkait