Beranda Suara Senayan DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

Dengan disahkannya Adies Kadir, DPR juga menerima surat dari DPP Partai Golkar perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

0
Rapat Paripurna Pengesahan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK (Antarafoto)

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai calon Hakim Konstitusi (Hakim MK) yang berasal dari lembaga DPR.

Persetujuan itu diberikan melalui Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat, yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh anggota yang hadir.

Adies Kadir kemudian diundang ke depan mimbar untuk diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim MK.

Pencalonannya dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Rapat paripurna juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.

Dengan disahkannya Adies Kadir, DPR juga menerima surat dari DPP Partai Golkar perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang membidangi proses pencalonan, menyatakan bahwa penguatan kelembagaan MK diperlukan untuk menjaga marwah lembaga tersebut.

“MK memerlukan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum,” ujarnya.

Habiburokhman berharap bahwa dengan adanya sosok baru tersebut, MK dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya secara hakiki.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait