Beranda Suara Senayan DPR Minta Upaya Pemberantasan Judol Makin Diperkuat

DPR Minta Upaya Pemberantasan Judol Makin Diperkuat

Temuan PPATK harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Polri harus semakin masif menindak pelaku judi daring (judol) usai adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana judol pada paruh pertama 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia," katanya.

PPAT mencatat sepanjang periode Januari-Juni 2026 nilai perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi, sementara nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Perputaran dana itu turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang senilai Rp99,68 triliun. Kendati demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, yakni dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen pada periode ini, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sementara itu, frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Menurutnya temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol.

"Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,"tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait