Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu memenuhi restitusi korban TPKS yang tidak dapat dibayarkan pelaku berdasarkan putusan pengadilan serta mendukung program pemulihan korban.
Hingga 6 Agustus 2026, LPSK menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS. Pada Januari-Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp14,12 miliar, sedangkan realisasi pembayaran oleh pelaku sekitar Rp87,69 juta.