Beranda Politik DPR Bela Adies Kadir, Soedison Bantah Proses Dilakukan Tertutup Dan Terburu-buru

DPR Bela Adies Kadir, Soedison Bantah Proses Dilakukan Tertutup Dan Terburu-buru

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 UU MK yang mengatur seleksi harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

0
Hakim MK, Adies Kadir saat dilantik Presiden Prabowo Subianto

Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misi dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Soedison mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi.

"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," tegasnya.

Sebelumnya, 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Mereka menilai pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan laporan tersebut bertujuan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata Yance.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait