Beranda Hukum dan Kriminal Dokter Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice

Dokter Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya membeberkan kronologi perkara yang bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu, termasuk unggahan dari akun Dokter Tifa.

0
dr. tifa didakwa fitnah Ijazah Jokowi

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan berdasarkan UU ITE.

Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan opsi restorative justice karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Namun, setelah berkonsultasi dengan 25 pengacara yang mendampinginya , Tifa menolak opsi damai dan menyatakan akan melakukan perlawanan.

"Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegas Tifa di persidangan.

Usai sidang, Tifa menyatakan bahwa Jokowi wajib menunjukkan ijazah aslinya di sidang maupun di publik untuk membuktikan fitnah. Kasus ini melibatkan 103 saksi, 25 ahli, dan 709 dokumen.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/7) dengan agenda perlawanan dari tim kuasa hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait