Beranda Hukum dan Kriminal Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker "Noel" Baca Pleidoi Hari ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker "Noel" Baca Pleidoi Hari ini

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

0
istimewa

CARAPANDANG,COM-  Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada ANTARA.

Adapun sidang bakal diselenggarakan di ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait