Beranda Kabupaten Pohuwato Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba

0
Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH., SIK., MH dalam statementnya membenarkan pemeriksaan tersebut.

Saat ini, penyelidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perlu diingat bahwa penyampaian aspirasi memang diatur undang undang selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan tindak pidana tentunya, ujar maruly ditemui dipolda Gorontalo didampingi kasubdit tipidter AKBP Firman Taufik SH., SIK. setelah selesai melaksanakan Ibadah sholat maghrib berjamaah di masjid Ad zikra Polda Gorontalo bersama para Pejabat Utama Polda

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here