Beranda Kabupaten Pohuwato Ditkrimsus Polda Gorontalo Ungkap 7 Pelaku Tersangka Korupsi Proyek Jalan Usaha Pertanian

Ditkrimsus Polda Gorontalo Ungkap 7 Pelaku Tersangka Korupsi Proyek Jalan Usaha Pertanian

Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 silam.

0
Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 silam.

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” jelas Desmont.

Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal A. Sialagan menjelaskan bahwa dalam konferensi pers yang digelar di aula Bidhumas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan.

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara. Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers yakni SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini masih menjalani proses hukum yang lain, dan satu lagi dalam keadaan sakit," ujar Kompol Tumpal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here