"Saya memberikan gambaran kepada kadis PU, di wilayah kita ini banyak HGU, bahkan itu di jalan trans sulawesi yang sangat sulit dikembangkan dengan hak guna usaha, dan apa salahnya ini kita tuangkan di RTRW untuk bisa dimanfaatkan. Kemudian ada juga hak guna usaha yang sudah tidak diperpanjang dan masih ada di tata ruang kita, padahal sudah diizinkan tidak diperpanjang, sehingga ini harus diatur pemerintah ke depan,"kata Wabup Suharsi Igirisa.
Suharsi pun berharap agar RTRW ini menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan dalam jangka panjang, termasuk dalam upaya mendorong investasi di Kabupaten Pohuwato.