Kebijakan tersebut menuai kritik publik dan mendorong sejumlah elemen masyarakat, termasuk Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewas KPK.
KPK kemudian mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026 . Saat ini, Yaqut menjalani perpanjangan masa penahanan 40 hari ke depan seiring penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).