Beranda Umum Desain Baru Pemilu Terpisah Disiapkan KPU

Desain Baru Pemilu Terpisah Disiapkan KPU

usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu

0
KPU

CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya mengintensifkan kajian guna menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi,  seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025).

Afifuddin mengatakan, usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

"Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung diantaranya adalah penyelenggara," kata Afifuddin.

KPU RI saat ini masih terus menunggu dimulainya pelaksanaan revisi Undang-Undang tentang Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah.

Meski demikian,  pemisahan antara pemilu nasional dan daerah sebagai semangat memperbaiki proses tahapan dari pelaksanaan pasta demokrasi di Indonesia.

"Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang," ucapnya.

Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu ini terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi karena dipandang lebih bisa menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait