Beranda Hukum dan Kriminal Densus 88 Ungkap Temuan Penyebaran Paham Radikalisme Pada Anak Umur 10 Tahun

Densus 88 Ungkap Temuan Penyebaran Paham Radikalisme Pada Anak Umur 10 Tahun

Sebanyak 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun teridentifikasi telah terpapar paham terorisme melalui rekrutmen online.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Satuan Khusus Anti Teror Densus 88 Polri mengungkap temuan mencengangkan mengenai penyebaran paham radikalisme yang menyasar anak-anak di Indonesia. Sebanyak 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun teridentifikasi telah terpapar paham terorisme melalui rekrutmen online.

"Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terpapar oleh jaringan terorisme," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers Penanganan Rekrutmen Online terhadap Anak-Anak oleh Kelompok Terorisme di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Trunoyudo menegaskan bahwa selain langkah penegakan hukum, pihaknya telah menjalankan sejumlah intervensi pencegahan untuk menggagalkan rencana aksi teror yang melibatkan anak-anak. Intervensi tersebut antara lain berhasil mencegah aksi teror yang rencananya akan dilakukan oleh seorang anak di Banten pada akhir 2024, di Bali dan Sulawesi Selatan pada Mei 2025, serta terhadap 29 anak di 17 provinsi pada September 2025.

Langkah serupa juga dilakukan terhadap seorang anak di Jawa Tengah pada Oktober 2025, dan terhadap 78 anak di 23 provinsi yang berniat melakukan aksi teror pada 18 November 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait