Essa menyebut, perpanjangan status tanggap darurat tentang pengelolaan sampah difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah. "Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," kata Essa.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Kota Tangsel termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.
Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura. "Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujarnya, Senin (5/1/2026).
Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor. dilansir rri.co.id