CARAPANDANG - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di tengah proses konsolidasi besar-besaran yang menyasar ratusan anak dan cucu usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Konsolidasi ini menargetkan pemangkasan jumlah entitas BUMN dari yang semula mencapai 1.043 menjadi hanya sekitar 300 entitas pada tahun 2026.
Langkah ini mencakup merger, restrukturisasi, hingga penutupan sejumlah anak usaha yang dinilai merugi atau tidak efisien.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa efisiensi tidak akan dilakukan dengan mengorbankan tenaga kerja.
Seluruh karyawan dari perusahaan yang terdampak penutupan akan dialihkan ke perusahaan induk atau entitas hasil konsolidasi.
"Sudah jelas bahwa BUMN itu seharusnya memang tugasnya memberikan lapangan pekerjaan yang banyak untuk rakyat Indonesia," ujar Dony dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut perhitungan Danantara, total kerugian yang diakibatkan oleh anak-anak usaha yang tidak efisien mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per tahun, sementara total biaya tenaga kerja hanya sekitar Rp2 triliun.
Dengan merampingkan struktur, negara berpotensi menghemat Rp28 triliun tanpa harus memberhentikan pegawai.