Dahnil memastikan bahwa penetapan biaya tetap berada di tangan pemerintah, sehingga tidak membuka ruang bagi mekanisme pasar bebas.
Wamenhaj menjelaskan bahwa kuota untuk skema war tiket dapat bersumber dari dua hal. Pertama, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota reguler tahunan.
Kedua, berasal dari proyeksi peningkatan kuota global dalam kerangka Visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.
Jika target tersebut terealisasi, kuota haji Indonesia berpotensi melonjak dari sekitar 221 ribu jamaah menjadi hampir 500 ribu jamaah.
Dengan jumlah tersebut, total biaya penyelenggaraan diproyeksikan melampaui Rp40 triliun dari saat ini Rp18,2 triliun.
Meski menuai polemik di masyarakat, Dahnil menegaskan bahwa war tiket haji saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Itu bukan kebijakan tahun ini, jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita," tegas Dahnil.
Pemerintah masih mencari formulasi yang tepat agar kebijakan ini tidak merugikan calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya.
"Ini bukan kebijakan, ini adalah upaya yang sedang kita cari untuk melakukan transformasi perhajian kita supaya kita bisa memperpendek antrean bahkan meniadakan antrean," ujarnya.