Beranda Hukum dan Kriminal Capai 30 Miliar Omset Judi Online Yang Ditangkap

Capai 30 Miliar Omset Judi Online Yang Ditangkap

Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan

0
Istimewa

CARAPANDANG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkap omzet yang diraih pelaku penyelenggara (operator) judi online yang berhasil dibongkar di daerah Depok mencapai Rp30 miliar sejak 2021.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar, " katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Sementara itu Hendri juga menjelaskan kalau pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) hingga Rp10 juta per orang.

"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat, " ucapnya.

Hendri menambahkan dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB

"Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait