“Alhamdulillah, hari ini Paralegal kembali menerima pemantapan melalui penyuluhan hukum. Ini penting karena Paralegal adalah ujung tombak dalam memberikan akses keadilan dan informasi hukum kepada masyarakat,”jelasnya.
Menurut Camat Usman, meski Kecamatan Marisa merupakan ibu kota kabupaten dengan karakter masyarakat yang cenderung perkotaan, namun masih banyak warga yang belum memahami persoalan hukum secara menyeluruh.
“Dengan adanya Posbankum dan Paralegal di desa, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum atau setidaknya pencerahan tentang hukum, tentang pentingnya menaati aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut, Camat Marisa mengungkapkan bahwa saat ini seluruh delapan desa di Kecamatan Marisa telah memiliki Posbankum. Hal itu sejalan dengan target Bagian Hukum Setda Pohuwato yang mendorong agar seluruh desa di Kabupaten Pohuwato tersebut memiliki layanan Posbankum.
“Kami bersyukur seluruh desa di Kecamatan Marisa sudah memiliki Posbankum. Insyaallah, hadirnya pos bantuan hukum ini dapat memudahkan masyarakat dalam mencari dan mendapatkan bantuan hukum,”tutupnya.