Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan bupati tersebut, namun masih enggan merinci identitas pihak lain maupun detail perkara yang menjerat para pejabat yang diamankan.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
"Status hukum pihak tertangkap akan diumumkan melalui konferensi pers resmi," ujar Fitroh.
Gatut Sunu Wibowo lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967. Sebelum terjun ke politik, ia dikenal sebagai pengusaha sukses di sektor bahan bangunan dengan jaringan usaha di Tulungagung dan Trenggalek.
Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021-2024, kemudian terpilih sebagai Bupati Tulungagung periode 2025-2030 berpasangan dengan Ahmad Baharudin dari Partai Gerindra.
Sebelum Pilkada 2024, Gatut merupakan kader PDI Perjuangan.
Partai Gerindra Jawa Timur menegaskan bahwa Gatut belum resmi menjadi kader partai meskipun diusung dalam Pilkada 2024.
"Memang ada proses, namun belum resmi menjadi kader Gerindra. Karena belum ada keputusan dari DPP," ujar Ketua OKK DPD Gerindra Jawa Timur, Hidayat.
Penangkapan Bupati Tulungagung ini menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.