POHUWATO, CARAPANDANG - Kepengurusan Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Kabupaten Pohuwato masa bakti tahun 2025–2030 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pohuwato yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga tertanggal 19 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Pohuwato Nomor 49/01/1/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 357/01/XI/2025 tentang Pembentukan Pengurus Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Kabupaten Pohuwato Masa Bakti Tahun 2025–2030.
Dalam SK perubahan tersebut telah ditetapkan susunan kepengurusan baru Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato. Untuk Dewan Pengarah, Ketua dijabat oleh Boyke Poerbaya Abidin, Sekretaris Iskandar Datau, S.Sos., M.Si, serta anggota Zulhijas Arda Rasyid.
Sementara itu, kepengurusan harian terdiri dari Ketua Arman Mohamad, S.Pd.I., M.Si, Sekretaris Nakir Ismail, S.Pd., M.Si, dan Bendahara H. Hasan Kijai Baderan, SE. Kepengurusan ini juga dilengkapi sejumlah bidang-bidang serta Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim, yakni H. Ustaz Asram Husuna, S.Th.I., MH.
Surat Keputusan perubahan kepengurusan tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, kepada Ketua Dewan Pengarah Takmirul Masjid Agung Baiturrahim, Boyke Poerbaya Abidin, di Jakarta, Rabu (04/02/2026).