KUR sektor pertanian untuk pengembangan agribisnis pertanian dan pengembangan peternakan itu kata bupati akan dicairkan tahun ini juga setelah petunjuk teknis (Juknis) keluar. Olehnya diharapkan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh petani khususnya yang mau melakukan kredit, apalagi persyaratannya sama saja dengan kita melakukan pengajuan pinjaman di perbankan. “Kami juga mendorong dinas pertanian untuk segera mengetahui seperti apa mekanismenya. Olehnya pada pertemuan lanjutan kiranya bisa diikuti atau bisa di konsultasikan langsung ke Kementerian Pertanian," harap Bupati Saipul.
Ditempat yang sama, Kadis Pertanian, Kamri Alwi menjelaskan, kabupaten dan kota akan mendapatkan anggaran kredit usaha rakyat untuk sektor pertanian sebesar Rp. 50 Miliar per-kabupaten yang dialokasikan untuk KUR sektor pertanian untuk pengembangan agribisnis pertanian dan pengembangan peternakan. Sehingga menurutnya, para petani yang mau mengajukan kredit dipersilahkan dengan mekanisme yang diatur dengan bunga pinjaman hanya 6 persen.
“Setiap kabupaten dan kota kotanya sudah ada Rp. 50 Miliar melalui perbankan seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Sulut-Go. Bantuan dari Kementerian Pertanian ini akan dikembalikan dengan bunga hanya 6 persen per tahun dengan jangka waktu tergantung apa 2 tahun atau 3 tahun dengan melalui pinjaman perorangan," jelas Kamri.