Kerja sama ini mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan pajak atas tenaga listrik yang digunakan, mulai dari mekanisme pemungutan hingga sistem pelaporan dan penyetoran. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta mempermudah proses administrasi bagi kedua belah pihak.
Bupati Saipul menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan akuntabel.