CARAPANDANG - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional pada September 2025 sebesar Rp 641.443 per kapita per bulan. Angka tersebut setara dengan Rp 3.053.269 per rumah tangga per bulan, dengan asumsi rata-rata anggota rumah tangga miskin sebanyak 4,76 orang.
Dengan demikian, penduduk atau rumah tangga dengan pengeluaran di bawah angka tersebut dikategorikan miskin.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pengukuran kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga, bukan individu, karena pola belanja masyarakat bersifat kolektif. Sumber data utama berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
“Garis kemiskinan perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga. Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah Susenas yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Kamis (5/2/2026).
Amalia memberikan contoh bahwa pengeluaran untuk makanan jadi biasanya bersifat individual, sementara pengeluaran pokok seperti beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga. Oleh karena itu, konversi ke tingkat rumah tangga dianggap lebih mencerminkan kondisi riil.
BPS juga menegaskan bahwa garis kemiskinan antarprovinsi berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di daerah masing-masing.