Jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.
BPOM melakukan pengawasan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.
Sarana yang tidak memenuhi ketentuan terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.
Taruna menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus memastikan keamanan pangan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.