Temuan ini mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional.
"Setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia," tambah Roy.
Tiga tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati, dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.