Namun, karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan pun berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan.
“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” ucapnya.