Untuk kategori eks THK-II terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Sedangkan untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
“Kami sampaikan bahwa pelamar kebutuhan khusus bagi nakes dan teknis adalah bagi mereka yang saat mendaftar masih menduduki jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan pengalaman minimal 2 tahun pada Pemerintah Kabupaten Agam,” tegas Yunilson.
Ia juga menyampaikan kepada pelamar untuk bergabung di grup telegram yang telah dibuat oleh BKPSDM Agam pada link https://t.me/+6hKU1lkAvqxhZjI1 dan membaca segala pengumuman yang telah dishare serta buku petunjuk pendaftarab di website SSCASN.
“Jika ada yang diragukan oleh pelamar bisa dilihat terlebih dahulu pada FAQ SSCASN dan dapat menghubungi helpdesk BKPSDM melalui pesan telegram di No 082170590589pada hari dan jam kerja,” tambahnya.
Diketahui Tahun 2023, Pemkab Agam alokasikan kebutuhan untuk tenaga guru kategori khusus/umum sebanyak 1369 orang dan disabilitas 31 orang; tenaga kesehatan khusus 119 orang, umum 144 orang dan disabilitas 3 orang; sedangkan untuk tenaga teknis sebanyak 35 orang khusus, 11 umum dan 1 orang disabilitas.