- Memberikan kebebasan pers melalui UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menyelenggarakan Pemilu 1999 yang lebih demokratis.
- Mendorong otonomi daerah melalui UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
- Membuat Bank Indonesia lebih independen dengan mengesahkan UU No.23 Tahun 1999.
- Berhasil menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang sempat anjlok drastis.
- Melakukan restrukturisasi perbankan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
- Memisahkan Polri dari ABRI untuk profesionalisme, serta mengurangi jumlah kursi TNI/Polri di DPR/MPR.
Wafatnya B.J Habibie
BJ Habibie meninggal pada usia 83 tahun, tepatnya pada 11 September 2019. Beliau wafat karena gagal jantung, setelah sebelumnya mengalami kebocoran klep jantung yang semakin parah. Sebelum meninggal, Habibie sempat menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Itulah biografi BJ Habibie yang sangat inspiratif. Kiprahnya di bidang teknologi dan perannya dalam pemerintahan Indonesia sangat besar, sehingga manfaatnya masih dapat dirasakan sampai saat ini.