Beranda Umum BGN Tetapkan Pembagian Wilayah Bagi Pejabat Daerah untuk Perkuat Pengawasan Pelaksanaan MBG

BGN Tetapkan Pembagian Wilayah Bagi Pejabat Daerah untuk Perkuat Pengawasan Pelaksanaan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab bagi jajaran pejabat eselon I dan II untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG, utamanya dalam rangka menekan kejadian fatal keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab bagi jajaran pejabat eselon I dan II untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG, utamanya dalam rangka menekan kejadian fatal keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembagian wilayah tanggung jawab mempertimbangkan lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat.

“Jadi, kami membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah karena dapur-dapur MBG itu kan enggak ada di gedung ini, tetapi di daerah-daerah. Jadi, kami telah membagi eselon 1, 2, dan di bawahnya, membagi habis ke provinsi dan kabupaten," ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Melalui skema tersebut, lanjut dia, setiap pejabat memiliki dua peran, yakni menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural sekaligus mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II akan mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait