"Kalau diwajibkan mengunggah ke media sosial, setidaknya ada efek malu (jika kualitas rendah). Kami juga melaksanakan evaluasi per kabupaten agar tidak ada lagi menu minimalis, seperti semangka 'kipas angin' yang dipotong terlalu tipis," tegasnya.
Pada setiap kemasan makanan juga wajib dicantumkan keterangan gizi dan harga sebagai bentuk akuntabilitas publik. Perbandingan antardapur pelayanan gizi di berbagai daerah diharapkan memicu peningkatan standar pelayanan secara berkelanjutan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyambut positif partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan dan membagikan menu MBG di media sosial. Menurutnya, unggahan dari masyarakat justru membantu BGN pusat melakukan pemantauan kualitas layanan SPPG di berbagai daerah.
"Saya malah senang kalau setiap orang posting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama," ujar Dadan belum lama ini.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi tidak benar yang sempat beredar mengenai adanya larangan mengunggah menu MBG dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dadan memastikan narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga .
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menambahkan bahwa BGN sangat terbantu dengan unggahan masyarakat, asalkan disertai informasi lokasi yang jelas seperti nama sekolah, desa, kecamatan, hingga kabupaten.