Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 3 Juni 2026.
Salah satu objek perkara adalah dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik yang disebut mencapai sekitar Rp 400 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan, tetapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada kesempatan terpisah.
Atas kondisi tersebut, BGN menyatakan akan tetap melaporkan pertanggungjawaban pengadaan motor listrik sesuai ketentuan yang berlaku.